PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Lelang Melalui Internet dapat digunakan untuk: a. lelang eksekusi; b. lelang noneksekusi wajib; dan c. lelang noneksekusi sukarela. (2) Pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap barang yang berada di dalam wilayah kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II, sesuai dengan kewenangan masing- masing. (3) Permohonan Lelang Melalui Internet hanya diajukan oleh Penjual yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (4) Setiap orang, badan hukum, atau badan usaha dapat menjadi Peserta Lelang Melalui Internet kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
