PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 30
BAB 5 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI
(1) Balai Lelang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. surat peringatan; b. surat peringatan terakhir; c. pembekuan izin operasional; dan/atau d. pencabutan izin operasional. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Balai Lelang.
