PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Aplikasi yang digunakan oleh Penyelenggara Lelang Melalui Internet dapat dilakukan perubahan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan lelang. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penambahan, pengurangan, dan/atau perbaikan fasilitas yang disediakan pada aplikasi Lelang Melalui Internet. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
