PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 29
BAB 5 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI
(1) Penyelenggara Lelang Melalui Internet wajib: a. menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel; dan b. menerapkan manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan. (2) Penyelenggara Lelang Melalui Internet dilarang: a. mengganggu, mengacaukan, dan/atau merusak aplikasi; dan b. mengambil informasi secara tidak sah, memanipulasi data, dan/atau berbuat curang dalam penyelenggaraan Lelang Melalui Internet yang dapat mempengaruhi proses lelang. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.
