Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Minuta Risalah Lelang untuk Lelang Melalui Internet ditandatangani oleh Pejabat Lelang pada setiap lembar di sebelah kanan atas, kecuali lembar yang terakhir. (2) Penandatanganan Minuta Risalah Lelang untuk Lelang Melalui Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding) dilakukan oleh: a. Pejabat Lelang, Penjual, 1 (satu) orang saksi dari Penyelenggara Lelang Melalui Internet, dan 1 (satu) orang saksi dari Penjual pada lembar terakhir, jika objek yang dilelang berupa barang bergerak; b. Pejabat Lelang, Penjual, 1 (satu) orang saksi dari Penyelenggara Lelang Melalui Internet, 1 (satu) orang saksi dari Penjual, dan Pembeli atau kuasa Pembeli dari suatu badan hukum atau badan usaha pada lembar terakhir, jika objek yang dilelang berupa barang tidak bergerak. (3) Penandatanganan Minuta Risalah Lelang untuk Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (open bidding) dilakukan oleh: a. Pejabat Lelang dan Penjual pada lembar terakhir, jika objek yang dilelang berupa barang bergerak; b. Pejabat Lelang, Penjual, dan Pembeli atau kuasa Pembeli dari suatu badan hukum atau badan usaha pada lembar terakhir, jika objek yang dilelang berupa barang tidak bergerak. (4) Jika Pembeli atau kuasa Pembeli dari suatu badan hukum atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b tidak menandatangani Minuta Risalah Lelang sampai dengan batas terakhir pelunasan harga lelang, Pejabat Lelang membuat catatan keadaan tersebut pada bagian bawah setelah Kaki Minuta Risalah Lelang dan menyatakan catatan tersebut sebagai tanda tangan Pembeli.
(5) Dalam hal Penjual tidak mau menandatangani Minuta
Risalah Lelang, Pejabat Lelang membuat catatan keadaan tersebut pada bagian bawah setelah Kaki Minuta Risalah Lelang dan menyatakan catatan tersebut sebagai tanda tangan Penjual. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), tidak mengurangi legalitas kesepakatan para pihak dalam pelaksanaan Lelang Melalui Internet.
