PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk Lelang Melalui Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding), rekapitulasi seluruh penawaran dari setiap objek lelang dicetak dan ditandatangani oleh Pejabat Lelang, Penjual, 1 (satu) orang saksi dari Penyelenggara Lelang Melalui Internet, dan 1 (satu) orang saksi dari Penjual, sebagai lampiran Minuta Risalah Lelang. (2) Untuk Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (open bidding), rekapitulasi seluruh penawaran dari setiap objek lelang dicetak dan ditandatangani oleh Pejabat Lelang dan Penjual, sebagai lampiran Minuta Risalah Lelang.
