PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Penjual, Peserta Lelang dan/atau pihak lain tidak dapat menuntut Pejabat Lelang, Penyelenggara Lelang Melalui Internet dan Unit Pengelola TIK baik secara perdata maupun pidana, dalam hal terdapat Gangguan Teknis dan/atau Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
