PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Pejabat Lelang atau Penyelenggara Lelang Melalui Internet segera memberitahukan Gangguan Teknis dan/atau Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 kepada Peserta Lelang melalui aplikasi Lelang Melalui Internet, surat elektronik (email), telepon, website, short message service, dan/atau papan pengumuman pada Penyelenggara Lelang Melalui Internet. (2) Dalam hal terdapat Gangguan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, Penyelenggara Lelang Melalui Internet membuat surat keterangan untuk dilampirkan dalam Minuta Risalah Lelang.
