PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Dalam hal terdapat Gangguan Teknis dalam pelaksanaan Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (open bidding), Pejabat Lelang berwenang mengambil tindakan sebagai berikut: a. membatalkan lelang, jika Gangguan Teknis tidak dapat ditanggulangi hingga Jam Kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang; atau b. melaksanakan lelang dengan jangka waktu penawaran paling sedikit akumulasi 2 (dua) jam, setelah Gangguan Teknis dapat ditanggulangi sebelum Jam Kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang.
