PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Dalam hal terdapat Gangguan Teknis dalam pelaksanaan Lelang Melalui Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding), Pejabat Lelang berwenang mengambil tindakan sebagai berikut: a. membatalkan lelang, jika Gangguan Teknis tidak dapat ditanggulangi hingga Jam Kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang; atau
b. melaksanakan lelang setelah Gangguan Teknis dapat ditanggulangi sebelum Jam Kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang.
