PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Pejabat Lelang, Penyelenggara Lelang Melalui Internet, dan Unit Pengelola TIK dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Peserta Lelang atau pihak lain dalam proses penawaran Lelang Melalui Internet.
