PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Pejabat Lelang, Penyelenggara Lelang Melalui Internet, dan Unit Pengelola TIK dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kegagalan Peserta Lelang dalam proses penawaran lelang yang disebabkan permasalahan pada jaringan komunikasi data dan/atau perangkat elektronik yang digunakan oleh Peserta Lelang.
