PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Peserta Lelang Melalui Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding) dapat membatalkan penawaran yang telah diajukan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang. (2) Setelah pembatalan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang dapat mengajukan penawaran ulang sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang. (3) Peserta Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (open bidding) tidak dapat membatalkan penawaran lelang yang telah diajukan kepada Pejabat Lelang.
