Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Pengesahan pembeli pada Lelang Melalui Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penjual, 1 (satu) orang saksi dari Penyelenggara Lelang Melalui Internet, dan 1 (satu) orang saksi dari Penjual, harus hadir di tempat pelaksanaan lelang pada saat pembukaan daftar penawaran lelang dan pengesahan Pembeli; b. Pejabat Lelang membuka daftar penawaran lelang bersama dengan Penjual, 1 (satu) orang saksi dari Penyelenggara Lelang Melalui Internet, dan 1 (satu) orang saksi dari Penjual; c. Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi yang telah
mencapai atau melampaui nilai limit dalam daftar penawaran lelang sebagai Pembeli; dan d. dalam hal terdapat penawar tertinggi yang sama, Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang penawarannya diterima lebih dahulu sebagai Pembeli.
