PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan...
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggara Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (open bidding) harus menyediakan waktu
pengajuan penawaran lelang paling kurang 2 (dua) jam. (2) Untuk Lelang Melalui Internet dengan penawaran terbuka (open bidding) yang diselenggarakan oleh KPKNL, waktu permulaan penawaran lelang mengacu pada Jam Kerja pada hari pelaksanaan lelang.
