PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI...
Pasal 2
Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aset tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud.
