PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI...
Pasal 3
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
