PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI...
Pasal 1
Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aset tak berwujud berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
