PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA
Pasal 15
BAB 8 — PENUTUP
Ketentuan pengelolaan Uang Negara di Bank INDONESIA berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
