PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA
Pasal 16
BAB 8 — PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai Pengelolaan Uang Negara di Bank INDONESIA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
