PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN UANG NEGARA DI BANK INDONESIA
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengelolaan Uang Negara di Bank INDONESIA yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib
disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
