Pasal 7
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN DENDA ADMINISTRATIF
(1) Kepala PPAJP atas nama Menteri MENETAPKAN sanksi administratif berupa denda administratif atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSBP. (3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal sanksi administratif ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal Wajib Bayar tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. (5) SSBP digunakan sebagai bukti bahwa Wajib Bayar telah menyelesaikan pembayaran atas denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (6) SSBP yang digunakan sebagai bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu SSBP asli lembar ke 3 (tiga) dan ke 5 (lima) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti penerimaan negara yang dikeluarkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
