Pasal 8
BAB 6 — PENAGIHAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERUTANG
(1) Penetapan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Surat Tagihan Pertama atas PNBP yang Terutang. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama atas PNBP yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Kepala PPAJP atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Kedua atas PNBP yang Terutang. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala PPAJP atas nama Menteri menerbitkan Surat Tagihan Ketiga atas PNBP yang Terutang. (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Wajib Bayar belum atau tidak melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala PPAJP atas nama Menteri menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan atas PNBP yang Terutang kepada instansi yang berwenang mengurus Piutang Negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
