Pasal 6
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN DENDA ADMINISTRATIF
(1) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan Wajib Bayar di Bank Persepsi atau Pos Persepsi. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah denda atas keterlambatan: a. perpanjangan izin Akuntan Publik; b. penyampaian laporan kegiatan usaha KAP; c. penyampaian laporan keuangan KAP; dan d. penyampaian laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik. (3) Keterlambatan penyampaian permohonan perpanjangan izin Akuntan Publik atau penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan: a. tanggal cap pos atau cap ekspedisi dari perusahaan jasa pengiriman dalam hal permohonan perpanjangan izin Akuntan Publik atau laporan disampaikan melalui perusahaan jasa pengiriman; atau b. tanggal penerimaan di PPAJP dalam hal permohonan perpanjangan izin Akuntan Publik atau laporan disampaikan secara langsung.
