Pasal 59
Ketentuan mengenai: a. dihapus; b. dihapus; c. format laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); d. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); e. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); f. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); g. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); h. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1); i. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); j. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1); k. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); dan l. format rekapitulasi SP2D DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 41 ayat (3), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
