Pasal 60
(1) Sisa Dana BOS yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 dilaporkan ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui aplikasi pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. (2) Sisa Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan kembali oleh Pemerintah Daerah provinsi
ke Sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan digunakan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. (3) Sisa Dana BOS yang terdapat di rekening Sekolah sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 digunakan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Ketentuan mengenai format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler, Dana BOS Afirmasi, dan Dana BOS Kinerja dalam Lampiran dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
