PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-07-202019 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 54
Persyaratan penyaluran DAK Nonfisik berupa laporan realisasi DAK Nonfisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a, Pasal 27 ayat (5) huruf a, Pasal 29 ayat (5) huruf a, Pasal 31 ayat (5) huruf a, Pasal 33 ayat (5) huruf a, Pasal 35 ayat (5) huruf a, Pasal 37 ayat (5) huruf a, Pasal 39 ayat (5) huruf a, dan Pasal 41 ayat (5) huruf a dikecualikan untuk Daerah yang pada tahun anggaran sebelumnya tidak menerima DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
- Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 59 dihapus serta huruf l diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
