PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-07-202019 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 51
(1) Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan DAK Nonfisik, KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD menyusun laporan keuangan tingkat KPA. (2) Laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud ayat (1) dikonsolidasi oleh pimpinan PPA BA BUN Pengelolaan TKDD menjadi laporan keuangan BA BUN TKDD. (3) Penyusunan laporan keuangan tingkat KPA dan laporan keuangan BA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.
- Ketentuan pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
