PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-07-202019 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 50
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan/dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 27, Pasal 31, dan Pasal 33, sehingga Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, Dana BOK, dan Dana BOKB tidak dapat disalurkan dari RKUN ke RKUD sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri Keuangan dapat merekomendasikan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
