Pasal 42
(1) Dalam hal Dana BOS Reguler, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP PAUD, atau Dana BOP Kesetaraan yang telah disalurkan ke Rekening Sekolah dan/atau RKUD tidak mencukupi untuk pembayaran tiap triwulan/semester/tahap yang berkenaan, kekurangan dana dapat dipenuhi melalui dana cadangan masing-masing DAK Non Fisik. (2) Sekolah dan/atau Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan penyaluran dana cadangan BOS Reguler, TPG PNSD, Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan disertai dengan perhitungan kurang salur. (3) Berdasarkan permohonan penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan perhitungan kebutuhan penyaluran dana cadangan BOS Reguler, TPG PNSD, Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan. (4) Berdasarkan perhitungan kebutuhan penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler, TPG PNSD, Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP
Kesetaraan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Rekomendasi penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan: a. paling lambat minggu pertama bulan September untuk dana cadangan BOS Reguler; dan b. paling lambat tanggal 30 November untuk dana cadangan TPG PNSD, Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan. (6) Penyampaian rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. (7) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) (8) Berdasarkan rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyalurkan dana cadangan BOS Reguler. (9) Berdasarkan rekomendasi penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan dana cadangan TPG PNSD, Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan. (10) Dalam hal terdapat sisa dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Sekolah wajib melaporkan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. (11) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melaporkan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (12) Dalam hal terdapat sisa dana cadangan TPG PNSD, Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemerintah Daerah melaporkan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (13) Dalam hal tanggal 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada hari kerja berikutnya.
- Ketentuan pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
