Pasal 41
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Bantuan BLPS kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan, terdiri atas: a. laporan realisasi penyerapan dana; dan b. laporan realisasi penggunaan dana. (2) Laporan realisasi Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana Bantuan BLPS tahun anggaran sebelumnya; dan b. paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana Bantuan BLPS tahap I. (3) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Bantuan BLPS. (4) Laporan realisasi Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. (5) Penyaluran Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran tahap I berupa:
- laporan realisasi Dana Bantuan BLPS tahun anggaran sebelumnya; dan
- rekomendasi penyaluran tahap I dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. b. penyaluran tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan Dana Bantuan BLPS tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
dana yang diterima di RKUD; 2. laporan realisasi penggunaan Dana Bantuan BLPS tahap I; dan 3. rekomendasi penyaluran tahap II dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (6) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyaluran Dana Bantuan BLPS dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan paling lambat tanggal 21 Agustus. (7) rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan: a. memperhitungkan perkiraan kebutuhan riil Dana Bantuan BLPS; b. paling tinggi sebesar pagu alokasi; c. diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 November; dan d. dalam hal Daerah pertama kali menerima Dana Bantuan BLPS, rekomendasi penyaluran diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember. (8) Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), penyaluran Dana Bantuan BLPS tidak dapat dilakukan. (9) Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus, 22 November, dan 15 Desember bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) pada hari kerja berikutnya.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
