Pasal 44
(1) Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam APBD/perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana BOK, Dana BOKB, Dana Pelayanan Adminduk, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan BLPS diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan perhitungan sisa Dana BOS untuk diperhitungkan pada rekomendasi penyaluran Dana BOS tahun anggaran berikutnya. (4) Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, tidak diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
