Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana PK2UKM kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, terdiri atas: a. laporan realisasi penyerapan dana; dan b. laporan realisasi penggunaan dana. (2) Laporan realisasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana PK2UKM tahun anggaran sebelumnya; dan b. paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana PK2UKM tahap I. (3) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana PK2UKM. (4) Laporan realisasi Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. (5) Penyaluran Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana PK2UKM, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana PK2UKM tahun anggaran sebelumnya; dan b. penyaluran tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan Dana PK2UKM tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
- laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM tahap I. (6) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, penyaluran Dana PK2UKM dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah paling lambat tanggal 21 Agustus. (7) Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana PK2UKM, tidak dapat dilakukan. (8) Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus, dan 22 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (7) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
