Pasal 29
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan, terdiri atas:
a. laporan realisasi penyerapan dana; dan b. laporan realisasi penggunaan dana. (2) Laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan: a. paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya tahun anggaran sebelumnya; dan b. paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya tahap I. (3) Penyampaian Laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya. (4) Laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. (5) Penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana BOP Museum dan Taman Budaya tahun anggaran sebelumnya; dan b. penyaluran tahap II berupa:
laporan realisasi penyerapan Dana BOP Museum dan Taman Budaya tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
laporan realisasi penggunaan Dana BOP Museum dan Taman Budaya tahap I. (6) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lambat tanggal 21 Agustus. (7) Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya tidak dapat dilakukan. (8) Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus, dan 22 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (8) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
