Pasal 23
(1) Sekolah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran berjalan. (3) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (4) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja. (5) Dalam hal rekomendasi penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat dilakukan. (6) Dalam hal tanggal 31 Maret bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (8) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
