Pasal 37
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, terdiri atas: a. laporan realisasi penyerapan dana; dan b. laporan realisasi penggunaan dana (2) Laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk tahun anggaran sebelumnya; dan b. paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk tahap I. (3) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Pelayanan Adminduk. (4) Laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi. (5) Penyaluran Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana Pelayanan Adminduk tahun anggaran sebelumnya; dan b. penyaluran tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan Dana Pelayanan Adminduk tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
- laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk tahap I. (6) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, penyaluran Dana pelayanan Adminduk dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri paling lambat tanggal 21 Agustus. (7) Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus, dan 22 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja
berikutnya.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (7) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
