PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 9-pmk-07-202019 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 20
Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; b. tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan c. tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
