Pasal 19
(1) Penyaluran DAK Nonfisik dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (2) Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penyaluran Dana BOS. (3) Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah. (4) Rekening Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekening kas setiap Sekolah pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA (SKNBI) dan/atau Bank INDONESIA Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri: a. asli rekening koran dari RKUD; dan b. salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD. (6) Dalam hal terdapat perubahan Rekening Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang pendidikan pada Daerah provinsi menyampaikan permohonan perubahan Rekening
Sekolah kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
