Pasal 21
(1) Sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan: a. paling lambat bulan Juli untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap I; dan b. paling lambat minggu kedua bulan Desember untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap III.
(3) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler tahap I, tahap II, dan tahap III kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (4) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Reguler. (5) Dalam hal rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler tidak diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran Dana BOS Reguler tidak dapat dilakukan.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
