PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN...
Pasal 9
BAB 4 — MEKANISME PENCAIRAN DANA PINJAMAN
(1) Direktur Utama PT PLN mengajukan permintaan pencairan dana pinjaman kepada Kepala PIP dengan paling kurang melampirkan Surat Pernyataan bahwa PT PLN bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana pinjaman, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. (2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama PT PLN.
