Pasal 10
BAB 4 — MEKANISME PENCAIRAN DANA PINJAMAN
(1) Pencairan pinjaman dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tahap pertama dicairkan initial deposit sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai pinjaman. b. Tahap berikutnya dicairkan untuk mengisi kembali saldo rekening khusus menjadi sebesar initial deposit, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan dilengkapi dengan rekening koran atas rekening khusus yang menunjukkan saldo paling besar 10% (sepuluh persen) dari nilai initial deposit dan disertai Surat Pernyataan Belanja (Statement of Expenditure). (2) Surat Pernyataan Belanja (Statement of Expenditure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
