Pasal 11
BAB 5 — PEMBAYARAN KEMBALI (REPAYMENT)
(1) Pembayaran Kembali (Repayment) terdiri dari pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan biaya lainnya. (2) Pokok pinjaman dibayarkan setiap 6 (enam) bulan. (3) Pokok pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali www.djpp.kemenkumham.go.id
dibayarkan pada saat berakhirnya masa tenggang dan pokok pinjaman seterusnya dibayarkan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Pinjaman. (4) Bunga pinjaman dibayarkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober termasuk pada masa tenggang. (5) Dasar perhitungan untuk MENETAPKAN besarnya bunga pinjaman adalah menurut hari yang sebenarnya dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari. (6) Biaya lainnya dibayarkan sesuai kesepakatan yang diperjanjikan dalam Perjanjian Pinjaman. (7) Dalam hal PT PLN terlambat melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok pinjaman, PT PLN dikenakan denda berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
