PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN...
Pasal 12
BAB 6 — LAPORAN, MONITORING DAN AUDIT
PT PLN wajib menyampaikan laporan kepada PIP mengenai penggunaan dana pinjaman yang telah diterima dari PIP setiap 3 (tiga) bulan setelah dilakukan pencairan pertama dana pinjaman.
