PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN...
Pasal 13
BAB 6 — LAPORAN, MONITORING DAN AUDIT
(1) Kepala PIP secara periodik atau sewaktu-waktu dapat melakukan monitoring dalam rangka pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Pinjaman. (2) Dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala PIP dapat meminta bantuan auditor eksternal untuk melakukan audit atas pelaksanaan Perjanjian Pinjaman. (3) Dalam rangka melaksanakan penugasan untuk memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN, Kepala PIP dapat membentuk Tim yang bertugas memantau dan melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana pinjaman.
