PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN...
Pasal 14
BAB 6 — LAPORAN, MONITORING DAN AUDIT
(1) Auditor eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), menyampaikan hasil audit atas pelaksanaan Perjanjian Pinjaman oleh PT PLN kepada: a. Kepala PIP; dan b. Dewan Komisaris PT PLN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam rangka pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN berkewajiban untuk: a. menyampaikan data dan dokumen terkait; b. memberikan tanggapan atau jawaban terhadap hal-hal yang ditanyakan atau diperlukan kejelasan; dan c. bersikap kooperatif.
