PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN...
Pasal 8
BAB 4 — MEKANISME PENCAIRAN DANA PINJAMAN
(1) Pencairan dana pinjaman dilakukan secara bertahap melalui rekening khusus yang dibuka oleh PT PLN pada bank umum. (2) PT PLN memberitahukan rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIP. www.djpp.kemenkumham.go.id
