PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 89-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN...
Pasal 7
BAB 3 — PEMBERIAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK
Sebagai syarat efektifnya Perjanjian Pinjaman, PT PLN harus menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. persetujuan Menteri BUMN selaku RUPS; b. persetujuan Dewan Komisaris PT PLN; dan c. pendapat hukum dari kepala/pimpinan satuan pelayanan hukum korporasi PT PLN.
