PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 122
(1) Pencegahan hanya dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan. (2) Pencegahan dilaksanakan dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi. 10. Ketentuan Pasal 132 huruf a diubah, sehingga keseluruhan Pasal 132 menjadi berbunyi sebagai berikut:
