PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 132
Pencabutan Pencegahan atau masa Pencegahan tidak diperpanjang dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat perubahan susunan kepengurusan perusahaan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. objek Pencegahan telah menunjukkan itikad baik dengan:
- melakukan pembayaran ke arah pelunasan; dan
- mengajukan rencana penyelesaian hutangnya secara jelas.
- Ketentuan Pasal 157 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 157 menjadi berbunyi sebagai berikut:
