Pasal 120
Objek Pencegahan adalah: a. Penanggung Hutang yang terdiri dari:
- orang yang berkedudukan sebagai pihak yang berhutang dalam perikatan hutang, atau orang yang berdasarkan
UNDANG-UNDANG atau sebab apapun mempunyai hutang kepada negara; 2. pengurus badan hukum termasuk yayasan yang sesuai dengan akte pendirian badan hukum, diwakili oleh:
- direksi atau pengurus perusahaan/yayasan/koperasi; dan/ atau 2) anggota dewan komisaris/dewan pengawas;
salah seorang pesero dan/atau pesero pengurus dari badan hukum dalam hal Penanggung Hutang adalah firma, commanditer vennootschap, atau persekutuan perdata; b. Penjamin Hutang, terdiri dari:
penjamin hutang pribadi (borgtocht atau personal guarentee);
penjamin atas pembayaran wesel (avalist); atau
pengurus badan usaha atau badan hukum yang mengikat diri sebagai penjamin (corporate guarentee); c. pemegang saham, dalam hal:
secara langsung atau tidak langsung memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi;
terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam perseroan; atau
secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan; dan/atau d. ahli waris yang telah menerima warisan dari Penanggung Hutang.
Ketentuan Pasal 122 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 122 menjadi berbunyi sebagai berikut:
